Semarang (ANTARA News) - Jika memang upaya hukum telah selesai ditempuh dan telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya eksekusi mati segera dilakukan, kata pakar hukum pidana Universitas Diponegoro, Prof. Nyoman Serikat Putera Jaya di Semarang, Minggu.Ia berharap belum dilaksanakannya eksekusi mati terhadap tiga terpidana Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas tidak sampai memunculkan kesan mengulur-ulur waktu eksekusi."Jangan sampai ada kesan pidana mati terhadap ketiganya diulur-ulur," kata Nyoman Nyoman menjelaskan, eksekusi mati terhadap tiga terpidana Bom Bali I merupakan sepenuhnya wewenang dari Kejaksaan Agung."Jaksa Agung sebelumnya sudah menyatakan eksekusi mati akan dilakukan tahun ini. Jadi tunggu saja," katanya.Sebelumnya, Jumat (10/10) Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus Bom Bali I akan dilaksanakan sesuai rencana yakni tahun ini. "Masalah eksekusi Amrozi akan dilaksanakan pada 2008," kata Hendarman. Hendarman juga menepis adanya anggapan bahwa Kejaksaan Agung sengaja menunda-nunda pelaksanaan eksekusi mati itu. "Tidak ada ditunda, tidak pernah saya menunda," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008