Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan dari Pasal 66 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) guna menghindari munculnya kasus kriminalisasi untuk pejuang lingkungan hidup.

"Pada momentum Hari HAM ini, pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan turunan dari Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Koordinator Bidang Politik Walhi Khalisah Khalid dalam konferensi pers di kantor Walhi Jakarta, Selasa.

Dalam ketentuan Pasal 66 UU PPLH menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: Walhi : Partisipasi masyarakat perlu untuk atasi darurat lingkungan
Baca juga: Pemerintah diminta perhatikan hak lingkungan hidup masyarakat


Khalisah mengatakan dorongan untuk menagih aturan turunan pasal tersebut mengingat ada banyak pejuang lingkungan hidup yang masih menghadapi kriminalisasi dan pelanggaran HAM.

"Jadi yang rentan dan angkanya semakin meningkat adalah aktivis lingkungan hidup," ujar dia.

Ia mengatakan aktivis lingkungan hidup yang dimaksud termasuk di dalamnya adalah masyarakat yang memperjuangkan hak atas hidup dan ruang hidup yang rentan mengalami kekerasan dan kriminalisasi.

Baca juga: Seminar lingkungan Walhi-GYM ajak masyarakat selamatkan hutan
Baca juga: WALHI ke Malaysia dorong regulasi karhutla antar-negara

Berdasarkan catatan advokasi Walhi selama lima tahun terakhir, terdapat setidaknya 146 kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup di Pulau Jawa, yang di antaranya terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta dan Jawa Tengah. Tercatat kasus kriminalisasi tertinggi terjadi di Jawa Timur.

Berdasarkan tipologi kasusnya, industri ekstraktif masih menjadi sektor yang menyumbang konflik paling tinggi. Sektor pertambangan yang berkontribusi sampai 52 persen dari total kasus yang diadvokasi Walhi di Pulau Jawa.

"Bahkan dengan semua tolok ukur lingkungan di Jawa yang sudah melampaui daya dukung dan daya tampung, tetap saja Jawa dibebani dengan izin yang cukup masif," katanya.

Kebijakan perlindungan strategis seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga dianggap belum maksimal dilaksanakan. Lembaga pembiayaan dari dalam dan luar negeri ada pula yang tanpa sadar turut andil merusak lingkungan, itu semua masih menjadi hal yang perlu dikoreksi.

Baca juga: WALHI: Pemprov Lampung tidak serius cabut izin tambang pasir laut
Baca juga: WALHI minta pemerintah berupaya keras cegah pencemaran lingkungan

Pewarta: Katriana
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019