Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menciptakan inovasi sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) baik dari sumber pajak daerah, penagihan tunggakan pajak serta piutang pihak ketiga terhadap pemda.

Hal tersebut disampaikan KPK dalam kegiatan monitoring evaluasi (monev) pencegahan korupsi pada 4-11 Desember 2019 di Provinsi Sulteng. Selain capaian PAD, KPK juga mengevaluasi tujuh area fokus lainnya.

Baca juga: KPK bantu Pemkot Makassar tingkatkan PAD sebesar 40 persen

Baca juga: KPK sebut pengawasan manajemen pengelolaan PAD di daerah masih kurang

Baca juga: Pemda disarankan cari sumber baru untuk tingkatkan PAD


"Terkait optimalisasi PAD, salah satu inovasi yang dilakukan adalah implementasi alat perekaman pajak online pada wajib pungut (wapu) pelaku usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan. Hingga November 2019 di beberapa daerah yang telah terpasang, terjadi peningkatan pajak beragam dari 60 persen hingga 280 persen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di jakarta, Selasa.

Di Kota Palu, lanjut dia, telah terpasang 17 alat yang berhasil meningkatkan pajak 68 persen, yaitu Rp890 juta dari target yang ditetapkan Rp530 juta.

Kemudian, di Kabupaten Tolitoli dipasang 12 alat, meningkat 60 persen dari Rp34 juta menjadi Rp55 juta, di Kabupaten Buol dipasang 13 alat terjadi peningkatan 171 persen dari Rp11 juta menjadi Rp29 juta.

"Di Kabupaten Morowali Utara dari sembilan alat terjadi peningkatan 287 persen dari Rp1,4 juta menjadi Rp5,5 juta. Sedangkan, di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai masing-masing baru dipasang 9 dan 48 alat rekam pajak di Desember 2019," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga mencatat peningkatan capaian sebesar 21,5 persen untuk realisasi pajak kendaraan bermotor, yakni dari Rp111 miliar menjadi Rp135 miliar.

"Kenaikan ini setelah implementasi samsat online nasional (samolnas). Selain itu, dari implementasi samolnas juga terjadi kenaikan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 21,7 persen dari Rp125 miliar menjadi Rp152 miliar," tuturnya.

Sementara, Febri menyatakan dari implementasi nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara pemda dengan PT Pertamina dan BPH Migas berhasil meningkatkan realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 7,42 persen dari Rp134 miliar menjadi Rp145 miliar.

Inovasi lainnya yang dilakukan adalah melalui kerja sama antara pemda dengan Bank Sulteng untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring atau auto debet dengan aturan tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu berupa surat keterangan lunas PBB sebagai syarat untuk pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)/Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau gaji ke-13 dan ke-14.

"Implementasi kebijakan ini di Kota Palu telah meningkatkan realisasi PBB sekitar Rp3 miliar," ungkap Febri.

Bentuk inovasi lainnya, kata Febri, dengan melakukan "host to host" Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara Kabupaten Tolitoli dengan Poso per Desember 2019.

Selain itu, kebijakan implementasi zona nilai tanah (ZNT) juga dilakukan untuk menjaring transaksi BPHTB di atas Rp60 juta.

"Integrasi dan kerja sama peningkatan pajak daerah juga dilakukan melalui "tax clearance" pajak daerah dan penertiban perizinan sarang burung walet sebagai pendataan dan upaya paksa untuk pembayaran pajak daerah," ujar Febri.

Sebagai contoh, ucap dia, potensi pajak sarang burung walet di Kabupaten Donggala sekitar Rp90 miliar karena kabupaten tersebut dan Sulawesi Tengah pada umumnya merupakan penghasil sarang burung walet.

"Tidak hanya pada sektor PAD, KPK juga mendorong dilakukan inovasi dalam pengelolaan aset. KPK meminta pemda untuk memaksimalkan dan mengefektifkan penggunaan aplikasi sistem informasi manajemen aset daerah yang terintegrasi," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa data yang tidak dikelola baik menyulitkan aparat ketika melakukan penertiban.

"Hingga triwulan 3 tahun 2019, KPK mencatat manajemen aset pemda se-Provinsi Sulteng masih harus dibenahi. Baru tercatat 1.666 senilai Rp608 miliar yang telah tersertifikasi dari 11.758 tanah pemda yang harus disertifikasi. Selain itu, dari 1.254 aset pemda yang bermasalah karena sengketa baru sekitar 1.203 aset senilai Rp156,8 miliar yang telah diselesaikan," kata Febri.

Sedangkan terkait kendaraan dinas, kata Febri, baru 3.095 kendaraan senilai Rp199 miliar yang telah mendapatkan dokumen legal dari total 6.085 kendaraan pemda yang tidak memiliki dokumen legal.

Selain itu, KPK juga mencatat sebanyak 3.856 kendaraan yang tidak diketahui fisiknya, baru 2.410 kendaraan yang berhasil ditertibkan dengan nilai Rp126 miliar.

"Masih ada sekitar 223 kendaraan dari total 236 kendaraan yang dikuasai pihak lain yang belum ditertibkan. Sedangkan, terkait aset P3D tercatat baru 1.625 aset senilai Rp897 miliar telah diserahkan dari total 19.761 aset P3D yang harus diserahkan," tuturnya.

Sedangkan, terhadap 1.053 aset yang rusak senilai Rp4 miliar telah dilakukan penghapusan melalui mekanisme yang berlaku.

"KPK juga terus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset pemda. Diketahui baru satu bidang aset yang telah dioptimalisasi dan memberikan nilai manfaat untuk pemda, yakni sebesar Rp3 miliar dari total 35 bidang tanah atau bangunan yang belum optimal pemanfaatannya," kata Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019