Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa melakukan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.
"Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB tadi. Penggeledahan dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dalam penyidikan kasus itu, kata dia, KPK pada Senin (9/12) juga telah memeriksa 12 saksi yang berasal dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta.
"Kemarin, 9 Desember 2019 dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota. Saksi dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta," ucap Febri.
KPK, kata dia, mendalami informasi terhadap 12 saksi itu tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan.
KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Baca juga: KPK telusuri aliran dana kepada rekanan suap proyek di Indramayu
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap Bupati Indramayu nonaktif Jumat ini
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Kabupaten Indramayu kasus suap Supendi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019