Semarang (ANTARA News) - Belum ada perintah baru terkait eksekusi mati tiga terpidana Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah hingga saat ini. "Belum, belum ada. Nanti kalau ada yang baru pasti kita kabari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkumham Jateng, Bambang Winahyo, di Semarang, Minggu. Pernyataan Bambang tersebut, terkait peringatan tahun keenam peristiwa Bom Bali. Insiden Bom Bali enam tahun lalu yang telah menewaskan 202 orang. Bambang menegaskan bahwa Depkumham Jateng hanya bersifat pasif dalam hal ini, karena Jateng hanya sebagai tempat ketiga terpidana Bom Bali I mendekam. Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Ia mengatakan, sebelumnya memang beredar informasi eksekusi mati terhadap tiga terpidana Bom Bali I tersebut dilakukan sebelum puasa, sebelum Lebaran, namun akhirnya menjadi sebelum tahun 2008 berakhir. "Jadi kita hanya melayani. Kita hanya menunggu," kata Bambang Winahyo.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008