Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kuota impor ikan Tahun 2019.
Empat saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU).
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka RSU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Empat saksi tersebut, yakni Kepala Divisi Sales Perum Perindo Aslam Basir, Komisaris PT Megakon Amanah Sakti Namira Rahmatul Umah, Komisaris PT Mitratech Andal Sinergia Lisa Rosmalia, dan Adi Susilo seorang wiraswasta.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap eks Dirut Perindo
KPK, Selasa (24/9) telah menetapkan Risyanto dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka.
Untuk Mujib, KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Direncanakan sidang terhadap Mujib digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK panggil dua saksi penyidikan kasus suap kuota impor ikan
Baca juga: KPK panggil pejabat KKP sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019