Semoga sertifikat paripurna ini menjadi motivator bagi RS USU untuk lebih baik lagi, terutama dalam meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga keselamatan pasien

Medan (ANTARA) - Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara ( RS USU) menerima lagi sertifikat akreditasi tingkat paripurna yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022 yang diserahkan langsung Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit Dr dr Sutoto, M.Kes.

Direktur Diklat, Penelitian dan Kerja Sama RS USU, dr Sake Juli Martina di Medan, Selasa, mengatakan, ini adalah kedua kalinya Rumah Sakit USU meraih sertifikat Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit.

Ia menjelaskan, yang pertama tahun 2016, Rumah Sakit USU telah meraih predikat paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit yang masa berlakunya dari 30 Desember 2016 hingga 31 Desember 2019, lalu tahun 2019 ini yang masa berlakunya hingga 28 Oktober 2022.

Capaian prestasi itu, kata dia, tentu diperoleh berkat kerja sama sekaligus kerja cerdas dari seluruh civitas hospitalia RS USU dan juga peran dan komitmen pemilik dalam hal ini Rektor USU, Dewan Pengawas dan seluruh jajarannya.

Sake Juli Martina merasa sangat bersyukur mendapat kepercayaan memimpin tim akreditasi, baik pada tahun 2016 maupun tahun 2019 dengan harapan ke depan RS USU dapat lebih baik lagi.

"Semoga sertifikat paripurna ini menjadi motivator bagi RS USU untuk lebih baik lagi, terutama dalam meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga keselamatan pasien," katanya.

Akreditasi paripurna merupakan predikat hasil penilaian tertinggi yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di rumah sakit.

Penilaian tersebut meliputi ketersediaan SDM, sarana prasarana serta proses pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, demikian Sake Juli Martina.

Baca juga: USU bersiap menyongsong perguruan tinggi berstandar internasional

Baca juga: USU raih peringkat 13 klasterisasi Perguruan Tinggi

Baca juga: USU perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi SIR

Pewarta: Juraidi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019