Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pemilih dari segmen penyandang disabilitas atau difabel aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang akan dilaksanakan pada September 2020.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin, mengatakan, upaya mendorong disabilitas agar aktif dalam setiap tahapan pemilihan dilakukan dengan kegiatan Pendidikan Pemilih Disabilitas dalam menyongsong Pilkada Bantul di sekretariat Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas (MPPD) Bantul, Senin.
"Materi yang disampaikan yakni mendorong disabilitas aktif di setiap tahapan Pilkada. Bahkan kami berharap jangan hanya aktif pada saat pemungutan dan penghitungan suara, saja namun hendaknya harus mulai aktif sejak pemutakhiran data pemilih," katanya usai kegiatan pendidikan pemilih.
Menurut dia, pada pemilihan sebelumnya, KPU selalu melibatkan kaum disabilitas dalam pengelolaan logistik, sehingga harapannya pada Pilkada 2020 dapat terlibat kembali, termasuk memastikan agar warga disabilitas tercatat dalam data pemilih oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Kami berharap, pada pengelolaan logistik pemilihan bisa melibatkan difabel di tiap tempat. Misalnya di satu lokasi ada 80 orang, harapannya ada 20 warga disabilitas yang dilibatkan mulai pelipatan surat suara, sortir dan sebagainya," katanya.
Dia juga mengatakan, pada penyelenggaraan Pilkada Bantul, KPU juga membuka ruang supaya warga disabilitas mendaftarkan diri sebagai panitia penyelenggara pemilu tingkat bawah, baik PPK, PPS atau KPPS sepanjang memang memenuhi persyaratan dan kualifikasi secara normatif.
Didik mengatakan, berdasarkan data hingga 2019, warga disabilitas di Bantul sebanyak 1.974 orang dengan jenis disabilitas tunadaksa dan tunanetra dengan kecamatan terbanyak warga disabilitas yakni Kasihan berjumlah 156 orang, Banguntapan ada 154 orang, Imogiri ada 185 orang dan Pundong sebanyak 67 orang.
Didik mengatakan, kendala yang dialami KPU dalam kaitan fasilitasi disabilitas pada Pemilu sebelumnya yakni kendala akses TPS, karena minimnya pendamping yang mengantar disabilitas ke TPS, karena ada beberapa keluarga merasa enggan membawa mereka ke TPS.
"Bahkan ada kasus saat coklit (pencocokan dan penelitian) untuk data pemilih hasilnya kurang akurat terutama untuk jenis disabilitas. Ini karena keluarga yang memiliki kerabat disabilitas kurang terbuka sehingga mempersulit petugas mendata dan melakukan pelayanan," katanya.
Baca juga: KPU Sumbar nilai baliho sosialisasi calon sah-sah saja
Baca juga: DPR minta KPU perbaiki pola sosialisasi Pemilu dan Pilkada
Baca juga: Bawaslu Makassar siapkan kelurahan sadar pengawasan Pilkada
Baca juga: KPU Surabaya sosialisasi syarat dukungan cawali-cawawali perseorangan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019