Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh Rudi Ismawan di Banda Aceh, Senin, mengatakan penerapan pelayanan publik berbasis HAM merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca juga: Ombudsman bentuk tim awasi pelayanan seleksi CPNS
"Pelayanan publik berbasis HAM ini di antaranya tidak bersikap diskriminasi, pelayanan diberikan sama kepada semua orang, tidak memandang status sosial dan ekonomi orang yang dilayani," kata Rudi.
Rudi Ismawan mengharapkan penerapan pelayanan publik berbasis HAM jangan sekadar pemenuhan semata, tetapi benar diterapkan, sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap masyarakat yang menerima pelayanan publik tersebut.
Baca juga: Ombudsman: Pelayanan pendidikan di pulau terluar Aceh memprihatinkan
Dari pengamatan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, kata Rudi, masih ada pelanggaran HAM di pelayanan publik, seperti diskriminasi antrean, memberikan pelayanan khusus kepada orang tertentu serta praktik-praktik lainnya yang tidak sesuai standar.
"Seharusnya diskriminasi pelayanan publik tidak perlu terjadi kalau petugasnya menjalankan tugas sesuai standar. Jadi, kualitas sumber daya manusia harus terus dibenahi, sehingga pelayanan publik yang diberikan tidak melanggar ketentuan," katanya.
Baca juga: Ombudsman ingatkan Pemerintah Aceh libatkan TP4D
Rudi menambahkan indikator terlaksananya pelayanan publik dengan baik bukan hanya layanan yang diberikan, tetapi juga bagaimana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
"Kunci ada pada pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM. Petugas tidak diskriminasi, pelayanan diberikan semua merata, sehingga masyarakat yang dilayani benar-benar merasa terpuaskan," katanya.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019