"Dari laporan tersebut, Satgas Saber Pungli, telah melakukan penyelidikan sebanyak 28 kali, sedangkan penyelidikan yang dilakukan kementerian/lembaganya sebanyak 7.290 kali," kata Sekretaris Kemenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono, dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli Tahun 2019, di Kota Bogor, Senin.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(DPN GN-PK), Adi Warman, mengatakan, ada aspirasi yang mengusulkan agar Satgas Saber Pungli ditingkatkan status kelembagaannya menjadi badan, sehingga status hukum dan kewenangannya menjadi lebih kuat.
Baca juga: 36.000 kasus pungutan liar ditangani Satgas Saber Pungli
"Kalau pemerintah mengubah Satgas Saber Pungli menjadi Badan Saber Pungli, maka pimpinan badan itu adalah perwira tinggi polisi, yakni jenderal bintang tiga atau PNS dengan golongan IV," katanya.
Adi berharap, pemerintah dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menguatkan status badan hukum Satgas menjadi Badan Saber Pungli.
Namun, seorang peserta rakernas Satgas Saber Pungli dari pemerintah provinsi mengusulkan agar tidak perlu dibuat badan lagi,tapi kinerja Satgas yang ditingkatkan.
"Persoalan utama di Satgas Saber Pungli, bukan bentuk kelembagaannya, tapi komitmen anggota Satgas untuk membersihkan praktik pungli," katanya.
Baca juga: Satgas Saber Pungli terima laporan dugaan pungli di Kaltim
Dia menegaskan, kalau menambah jumlah badan tanpa mengubah komitmen dan anggotanya, hanya akan menambah beban anggaran negara.
Sementara itu, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter, Indra Fahrizal, mengatakan, dirinya mencermati ada keresahan pada stakeholder yang terkait dengan pemberantasan pungli dalam pelayanan publik sulit diberantas.
"Saya melihat ada keresahan dari para pihak dalam menjalankan saber pungli. Adanya praktik pungli, suap, dan sejenisnya, sulit diberantas," katanya.
Baca juga: Ombudsman: Masih ada pungli dalam pelayanan publik
Menurutnya, adanya praktik pungli dalam pelayanan publik,sudah seperti menjadi bagian dalam ekosistem. "Diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan untuk pemberantasan praktik pungli ini."
Ini karena situasi dan komitmen pimpinan kurang. "Harus ada pengarusutamaan yang kuat dan bersih. Harus komitmen yang kuat dari pimpinan," katanya.
Indra menegaskan, seseorang sebelum menduduki jabatan sebagai pimpinan di suatu lembaga harus memiliki komtmen yang kuat dan disumpah.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019