kurang dari 1 persen atau kurang dari 20 orang, sebagaimana harapan pemerintahJakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Arief Mulyadi mengaku belum memenuhi target penerimaan karyawan disabilitas sesuai amanat Kementerian BUMN.
"Hingga saat ini masih sedikit para penyandang disabilitas yang mendaftar, dan berminat bergabung untuk bekerja di PNM, jumlahnya masih jauh, kurang dari 1 persen atau kurang dari 20 orang, sebagaimana harapan pemerintah," kata Arief di Jakarta, Senin.
Padahal jelas Arief para karyawan yang berkebutuhan khusus (disabilitas), selama ini tidak mengalami diskriminasi, selama kompetensi pekerjaan di bidangnya sesuai, dan kinerjanya baik.
Baca juga: Mensos ingin tambah kuota kerja bagi pekerja penyandang disabilitas
Baca juga: Pemerhati sebut perlu pemberdayaan pekerja disabilitas
Walaupun ada perhatian dan perlakuan khusus yang dapat diberikan oleh perusahaan, namun dalam keseharian tidak diperlihatkan atau disampaikan/dijanjikan, jelas Arief.
Kebijakan itu jelas Arief dilakukan untuk memberikan kepercayaan diri pada para penyandang disabilitas, bahwa mereka pun dapat berkontribusi yang sama dengan karyawan lainnya tanpa mendapatkan perlakuan khusus, kecuali fasilitas kerja yang disesuaikan (misal kursi kerja yang sesuai).
“Mereka semua berstatus karyawan dengan lama kerja, mulai dari 3 tahun sampai belasan tahun, dan hanya beberapa karyawan yang masih dalam masa percobaan (probation) selama tiga bulan," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencari dan merekrut calon karyawan penyandang disabilitas, baik dalam proses rekrutmen yang PNM lakukan sendiri secara rutin, maupun melalui “Rekrutmen Bersama BUMN” yang dikoordinir oleh Kementerian BUMN.
Baca juga: Perusahaan sambut kehadiran pekerja dari penyandang disabilitas
Baca juga: Industri pariwisata diminta buka peluang pekerja disabilitas
Saat ini, selain PNM terus berupaya menawarkan posisi/lowongan kerja untuk para penyandang disabilitas, telah ada karyawan PNM yang menyandang disabilitas dan berkinerja cukup baik.
Mereka menempati posisi antara lain sebagai reviewer pembiayaan, keuangan dan administrasi pembiayaan, staff pengawasan & monitoring (supervisi) pembiayaan, dan supervisor pembiayaan di ujung tombak, yang memiliki keterbatasan mobilitas, tetapi tetap bisa bekerja secara normal.”
Arief menambahkan, bagi para penyandang disabilitas, PNM memandang perlu untuk memberikan kesempatan kepada mereka sesuai kompetensi yang dimiliki, dan sesuai dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut dilakukan dengan memastikan, bahwa mereka mendapatkan platform yang dibutuhkan untuk meraih potensi penuh dan menjadi inovator masa depan, serta mendukung sistem perekonomian secara inklusi.
Baca juga: Menperin dorong industri memberdayakan penyandang disabilitas
Baca juga: Pers penting untuk bongkar diskriminasi pekerjaan disabilitas
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019