Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut), bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menjalankan rencana aksi program pemberantasan korupsi khususnya di Pulau Taliabu.
"Selain itu, komitmen ini pencegahan korupsi gencar dilakukan ke seluruh Pemda yang ada di seluruh Indonesia," kata Ketua Tim KPK, Septa Adiwibawa usai kunjungan Tim KPK, di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Senin.
Dalam kunjungan itu, dua perwakilan KPK, yakni Wahyudi (Korwil wilayah Provinsi Sulawesi Tengah) dan Septa Adiwibawa (Korwil wilayah Provinsi Maluku Utara) dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, dihadiri Wakil Bupati, Ramli, Sekda Salim Ganiru, Asisten I Ahmad Silawane, Asisten II La Hudia Usman, Sekwan DPRD Pulau Taliabu, Drs Syukur Boeroe dan sejumlah pimpinan OPD serta sejumlah Kepala Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu.
Septa Adiwibawa meminta Pemda bersama-sama KPK berkomitmen untuk menjalankan delapan indikator program pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan oleh Pemda setempat.
Sebab, indikator tersebut dimulai dari perencanaan APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, APIP, Dana Desa, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah, pungkasnya.
"Untuk itu, KPK-RI dan Pemda Pulau Taliabu dapat bersama-sama melakukan pendekatan kepada personel Pemda untuk memberikan manfaatnya kepada Pemda, yang bertujuan yakni, pengelolaan APBD bersih dan APBD dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk bermanfaat kepada masyarakat," katanya.
Dia mengakui, pihaknya memfokuskan optimalisasi pendapatan daerah dan aset daerah, karena setiap daerah kita temui terutama ada catatan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Manajemen Barang Milik Daerah maka KPK akan melakukan mengevaluasi dan bimbingan, ujar Septa.
Sedangkan, dalam kasus temuan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, KPK akan mengecek kepada Dinas Inspektorat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sebelumnya, KPK mengantisipasi kebocoran dalam pengelolaan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh melalui kontribusi daerah guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang dilakukan pejabat tertentu.
Kordinator wilayah IX Deputi Pencegahan KPK, Budi Waluya dihubungi sebelumnya mengakui, saat ini terus mensosialisasikan mengenai pengelolaan dana PAD, sehingga KPK melaksanakan sosialisasi peraturan perundang- undangan pajak daerah dan retribusi daerah kepada Wajib Pajak dan Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
Bahkan, dalam kegiatan sosialisasi peraturan Perundang- undangan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindaklanjut rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, agar program optimalisasi pendapatan daerah, supaya bisa diantisipasi oleh seluruh daerah, sehingga, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada wajib pajak maupun pemerintah daerah.
Baca juga: KPK sebut ada koordinasi dengan Kemenkeu terkait penyelundupan Harley
Baca juga: Sri Mulyani imbau KPK lebih ramah kepada ASN
Baca juga: Mahfud: korupsi dapat potong urat nadi kehidupan bangsa
Baca juga: Novel Baswedan: Hakordia 2019 digelar dalam keadaan sedih
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019