Jakarta, (ANTARA News) - PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) membekukan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari PT Quantum Futures (QF) dan mencabut SPAB dari PT Cayman Trust Futures (CTF) terhitung mulai 10 Oktober 2008. Direktur Utama BBJ, Hasan Zein Mahmud dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat menjelaskan pertimbangan dikeluarkannya sanksi oleh BBJ antara lain karena QF terbukti telah menggunakan dana nasabah melalui dua `account` yang dibuat untuk menarik sejumlah uang dari rekening terpisah. QF juga telah melakukan manipulasi data dalam hal penyusunan laporan bulanan yang disampaikan kepada Bappebti dan BBJ serta KBI, dimana angka-angka yang tercantum di dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Hasan mengatakan pengendalian internal QF yang lemah dari aspek keuangan dan operasional. Sedangkan CTF sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi dan tidak melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang telah BBJ rekomendasikan, khususnya berkenaan dengan kewajiban pemenuhan sisa equity nasabahnya. Hasan mengatakan para pengurus maupun pemilik perusahaan CTF saat ini sangat sulit dihubungi dan tidak jelas kedudukannya, sehingga sulit pula dilakukan komunikasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di CTF. Untuk itu, BBJ memberikan jangka waktu 30 hari kalender bagi QF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. BBJ menghimbau kepada para nasabah untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008