Kendari (ANTARA) - Perjuangan anggota Komsisi II DPR asal Sulawesi Tenggara Hugua, terkait mendesak pemerintah pusat untuk melakukan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap nasib ratusan ribu tenaga honorer kategori dua (K2) mendapat sambutan gembira dan rasa syukur bagi tenaga K2 di Kota Kendari, Sultra.
Salah satunya datang dari tenaga honorer dilingkungan Dinas Pertanian dan peternakian Sultra, Bahrun (48), mengatakan bila memang benar rencana revisi UU ASN itu terwujud maka tentu disambut rasa bahagia dan sujud syukur yang akan dilakukan bagi seluru tenaga honorer K2 di seluruh Indonesia dan Sultra pada khususnya.
"Jangankan kami tenaga honorer yang merasa gembira, istri dan anak serta keluarganya pun tentu bahagia mendegar berita ini," ujarnya.
Baca juga: Forum Honorer K2: Guru belum bisa tersenyum terkait status kepegawaian
Baca juga: Pemkot Palu tak tahu honorer K2 hanya digaji Rp250 ribu/bulan
Hal senada diungkapkan Muh.Yusnus (40) tenaga honores di lingkungan Dinas Kelautan Perikanan Sultra mengatakan adanya informasi yang diperjuangkan anggota komisi II DPR di Senayan adalah hal yang memang ditunggu-tunggi sejak beberapa tahun terakhir.
Ia mengatakan, sebagai tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari belasan tahun bahkan ada yang di atas 20 tahun mengharapkan balas kasihan dari pemerintah yang memikirkan nasib mereka,sebab sangat aneh bila mereka yang sudah ada yang usia hampir setengah abad lalu dipaksa untuk mengikuti tes jalur umum CPNS dengan adik-adik yang baru lulus dari perguruan tinggi.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI asal Sultra Hugua mengatakan, sebagai bentuk perhatian para anggota DPR RI terhadap tenaga honorer K2, telah mendapat restu dari fraksi yang membesarkan dirinya yakni PDI Perjuangan.
Baca juga: Kemendikbud sebut berikan kesempatan untuk guru honorer (K2)
Baca juga: 55 honorer K2 OKU lulus seleksi P3K
Hugua yang juga mantan Bupati Wakatobi dua periode itu menerangkan, anggota Komisi II DP telah mengusulkan revisi UU ASN masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
"Revisi UU ASN ini kita sudah usulkan dan masuk dalam Prolegnas DPR RI melalui Komisi II dan salah satu poin yang harus direvisi dalam reguluasi tersebut adalah
bagaimana UU ini bisa mengakomodir pengangkatan para honorer K2, dengan penekanan mereka ini bisa diangkat tanpa harus mengikuti proses tes lagi," ujar mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sultra itu.
Sebab, kata Hugua yang juga ketua PHRI Sultra ini, kompetensi para tenaga honorer K2 ini sudah tak diragukan lagi, sebab belasan tahun mengabdi dan turut memberikan peran penting dalam tata laksana pemerintahan, merupakan bukti bahwa mereka itu memiliki kompetensi yang mumpuni, sehingga untuk apa lagi mereka harus di tes.
Baca juga: Mendikbud sebut guru honorer K2 prioritas ikuti seleksi PPPK
Baca juga: 249 peserta ikuti ujian penerimaan PPPK di Sumbar
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019