Dari pengaduan yang kami terima sebenarnya terjadi penurunan. Namun level kekerasannya justru sangat meningkat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya peningkatan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah selama Januari hingga Oktober 2019.
"Dari pengaduan yang kami terima sebenarnya terjadi penurunan. Namun level kekerasannya justru sangat meningkat. Dan yang agak mengerikan adalah kekerasan seksual karena terjadi peningkatan," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di satuan Pendidikan di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, katanya, anak laki-laki dan perempuan mempunyai tingkat rentan yang sama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
KPAI mencatat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berjumlah 17 kasus dengan korban mencapai 89 anak, terdiri atas 55 perempuan dan 34 laki-laki.
Pelaku kekerasan seksual, katanya, mayoritas guru, yakni 88 persen dan kepala sekolah 22 persen.
Pelaku dari kalangan guru, terdiri atas enam guru olahraga atau 40 persen, empat guru kelas atau 26,66 persen, dua guru agama atau 13,33 persen, dan masing-masing satu guru kesenian, komputer, dan IPS atau 6,66 persen.
Baca juga: Menteri PPPA puji pelindungan perempuan-anak di Aceh
Dari 17 kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut, 11 kasus atau 64,70 persen terjadi di jenjang SD, empat kasus atau 23,53 persen jenjang SMP/sederajat, dan dua kasus atau 11,77 persen jenjang SMA.
Tingginya kasus kekerasan seksual di jenjang SD, katanya, karena anak-anak mudah diiming-imingi, takut diancam oleh guru, takut nilainya jelek, atau tidak naik kelas.
Selain itu, mereka juga belum paham aktivitas seksual sehingga sering anak-anak tidak menyadari kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
Ia mengatakan modus pelaku kekerasan seksual di sekolah, di antaranya korban diajari matematika setelah jam belajar sehingga suasana sepi, korban diajak menonton film porno saat jam istirahat di dalam ruang kelas, korban diancam akan diberi nilai jelek, korban diberi uang oleh pelaku, diiming-imingi akan diberi telepon seluler, dipacari dan dijanjikan akan dinikahi hingga pelecehan seksual yang terjadi saat korban ganti pakaian olahraga di ruang ganti.
Lokasi pelecehan seksual di sekolah, banyak terjadi di ruang kelas, ruang kepala sekolah, kebun belakang sekolah, ruang laboratorium, ruang ganti pakaian, dan perpustakaan.
Baca juga: Ayah tiri lakukan kekerasan seksual terhadap anak karena sakit hati
Baca juga: Tidak dimulai dari nol pembahasan RUU PKS, sebut Menteri PPPA
Baca juga: KPPPA optimistis RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan
Pewarta: Katriana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019