Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia (YAICI) Arif Hidayat di Jakarta, Senin, mengatakan selama ini terjadi salah perspesi di masyarakat terkait penggunaan susu kental manis.
“Susu kental manis tidak untuk dikonsumsi sebagai minuman, apalagi untuk anak, karena sejatinya susu kental manis adalah toping atau perasa makanan,” katanya.
Menurut dia, pembangunan persepsi yang salah ini telah berlangsung berpuluh-puluh tahun, sehingga masyarakat masih terus mengkonsumsi susu kental manis sebagai minuman pengganti susu pada balita mereka.
Karenanya Arif mengimbau pemerintah, terutama Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menegakkan aturan terkait produk susu kental manis dan cara produsen beriklan di media.
“Kami mengimbau pemerintah untuk melarang pemberian susu kental manis bagi anak di bawah 3 tahun, bukan bayi di bawah 12 bulan seperti sekarang ini, karena anak di bawah 3 tahun rentan terhadap konsumsi gula berlebih sebagaimana yang selama ini direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia,” ujar Arif.
Baca juga: Susu kental manis dan persepsi masyarakat
Baca juga: Balai POM sarankan krimer tak diberikan ke batita
Baca juga: Riset temukan peningkatan gizi buruk pada anak akibat konsumsi krimer
Pihaknya juga mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penerapan peraturan Kepala BPOM nomor 31 tahun 2018, agar produsen tidak mengiklankan susu kental manis sebagai minuman berenergi yang dapat dikonsumsi secara tunggal.
Menurut dia, krimer tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman yang diseduh dengan air seperti yang selama ini terus berlangsung.
Wakil Ketua IV Pimpinan Pusat Muslimat NU, Hj. Aniroh Slamet Yusuf, mengatakan bahwa konsumsi susu kental manis yang salah telah menimbulkan korban gizi buruk di Batam dan Kendari.
Terkait persepsi masyarakat terhadap susu kental manis, YAICI pada 2018 dan 2019 telah melakukan penelitian 12 kabupaten dan pemerintah kota di 6 provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Tengah. Salah satu temuan penting dari penelitian ini adalah tingginya persentasi responden yang menganggap bahwa krimer adalah susu yang bisa dikonsumsi oleh balita mereka.
Selain itu, penelitian 2018 menemukan 4 kasus gizi buruk pada anak rentang usia 0 – 23 bulan yang disebabkan oleh konsumsi susu kental manis sejak bayi di Batam, Kendari dan Sulawesi Selatan. Satu orang diantaranya meninggal pada usia 10 bulan.
Orang tua memberikan susu kental manis untuk anak karena beranggapan produk tersebut adalah susu yang dapat memenuhi gizi anak, harga yang ekonomis dan kemasan iklan yang menampilkan susu kental manis sebagai minuman susu.
Ahli muda pengawas farmasi dan makanan BPOM Budiastuti Arieswati, S Si Apt., Mkes mengatakan aturan tentang susu kental manis telah diatur dalam Perka BPOM nomor 31/2018 tentang label pangan olahan.
“Jadi ibu-ibu harus teliti, susu kental manis tidak boleh dikonsumsi untuk bayi dan tidak untuk diminum,” ujar Budiastuti.*
Baca juga: YAICI gandeng Aisiyah sosialisasikan bahwa SKM bukan pengganti ASI
Baca juga: Kopmas: Iklan susu kental manis pelanggaran peraturan BPOM
Baca juga: Pengamat ingatkan kental manis sebagai produk gula tinggi
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019