"Secara garis besar terkait Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, yang diajukan kepada DPRD Sulsel untuk mendapatkan pembahasan dan persetujuan bersama," ujar Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani saat rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.
Ia menyampaikan, Perusda sudah memiliki badan hukum sejak tahun 1976, didirikan sebagai badan usaha membentuk entitas badan hukum yang mandiri dan terpisah dari organisasi pemerintahan daerah. Badan usaha itu memiliki kekayaan sendiri yang terpisah pengelolaannya dari APBD, walaupun bersumber dari APBD itu sendiri.
Awal pembentukan Perusda, tuturnya, memfokuskan kegiatan usaha di bidang properti. Pilihan bidang usaha ini dianggap cocok di masa-masa awal pembentukannya,
Namun dalam perkembangan, bidang usaha itu makin diminati oleh usaha swasta dan koperasi, yang kemudian menjelma sebagai kompetitor Perusda di lapangan dengan usaha yang sama. Dalam kompetisi itu, Perusda justru tertinggal dan kalah saing.
Atas respon itu, lanjut dia, Perusda perlu dibenahi dengan meningkatkan kinerja, daya saing dan daya tariknya dalam dunia usaha, termasuk profesionalitas dan kemandiriannya untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
"Seperti tampak pada rendahnya laba yang disetor ke kas daerah dibandingkan dengan modal yang ditanamkan," tuturnya.
Ini berarti, pembenahan Perusda Sulsel akan dilakukan melalui langkah restrukturisasi bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Perda itu sekaligus menggantikan atau mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda pembentukan BUMD yang bersangkutan, yang harus dinyatakan dengan jelas di dalamnya.
Dengan demikian, setelah nantinya berlakunya Perda mengenai perubahan bentuk hukum Perusda ini, maka Perusda Sulsel secara material telah mengalami perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.
Aksentuasinya di sini, kata dia, bahwa pengaturan mengenai hal itu tunduk pada rezim hukum perseroan terbatas berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya.
Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah tersebut, tambah dia, meliputi pengaturan terkait perubahan bentuk hukum, maksud dan tujuan perubahan, pengaturan terkait modal, dan pengaturan mengenai pelaksanaan pendirian Perseroda.
Sementara Pelaksana tugas Direktur Perusda Sulsel, Taufik Fachruddin usai rapat paripurna menanggapi soal perubahan status tersebut, saat ini kondisi perusahaan tidak fleksibel dengan status hukum saat ini, dimana ruang bisnis yang seharusnya bisa dicapai tetapi agak terkendala.
"Dengan diajukannya Ranperda perubahan status jadi perseroan. Jadi Undang-undang yang dipakai kalau disetujui pimpinan anggota dewan, menjadi Perseroda. Maka, payung hukumnya adalah perseroan terbatas," ujarnya kepada wartawan.
Ipar Gubernur Sulsel ini menyebutkan saat ini dirasakan susah menjalani bisnis dengan berbagai pihak, apalagi pihak asing. Bila status hukum berubah, dia beralasan investasi akan masuk Sulsel dan semakin mudah jika statusnya menjadi Perseroan Terbatas atau PT.
"Setelah saya masuk Perusda, kami lakukan perhitungan terhadap aset-aset yang dimiliki. Ternyata hampir mencapai Rp1 triliun atau kurang lebih Rp800 mililiar lebih. Ini lagi ditaksasi," ungkapnya.
Mengenai dengan aset, sebutnya, lokasi di jalan Sungai Saddang ada 102 Rumah Toko (Ruko) dan Mal. Selanjutnya, di depan Pelabuhan Makassar ada lahan tidur belum dimanfaatkan termasuk hotel Sayang dan di Kabupaten Toraja, tidak berjalan efektif, padahal itu bisa jadi modal utama.
Mantan Calon Bupati Pangkep ini mengemukakan, bila nantinya status perubahan Perusda menjadi Perseroda, maka yang pertama masuk aset yang sudah ditempatkan di dalam perusahaan.
"Dengan modal itu, kita bisa melakukan apa saja. Seiring dengan keinginan gubernur dan anggota dewan. Mau di bawa ke mana. Mau agrobisnis, industri, mana saja, kami siap," ujarnya.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019