Jakarta (ANTARA News) - Terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan, sesuai rencana akan dieksekusi pada 2008 kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.
Ia juga menepis adanya anggapan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sengaja menunda-nunda pelaksanaan eksekusi mati itu.
"Tidak ada ditunda, tidak pernah saya menunda," katanya.
Dikatakan, pelaksanaan eksekusi mati disesuaikan dengan hari dan tanggal yang tepat.
Ia juga membantah adanya hambatan pelaksanaan eksekusi mati itu. "Tidak ada kendala, dilaksanakan 2008 pada hari dan tanggal dan waktu yang tepat," katanya.
"Tapi ancer-ancernya ada, nanti saya sampaikan melalui kejati setempat," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008