Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut pencegahan bepergian ke luar negeri atas lima pengurus perusahaan batu bara, sedangkan yang diperpanjang pencegahannya hanya pengurus satu perusahaan batu bara. Direktur Hukum dan Informasi Ditjen Kekayaan Negara Depkeu Bambang S. Marsoem di Jakarta, Jumat, menyebutkan, Menkeu memperpanjang lagi pencegahan atas pengurus PT Kendilo Coal. "Khusus untuk pengurus PTB Kendilo Coal, mengingat belum membuat surat pernyataan, maka pencegahan yang telah berakhir pada 9 Oktober 2008 diperpanjang lagi dengan KMK No.68/KM.6/2008 tanggal 7 Oktober 2008," kata Bambang. Sementara pengurus lima perusahaan batu bara yang sudah dicabut pencegahannya mulai 7 Oktober 2008 adalah PT Berau Coal (KMK No.63/KM.06/2008), PT Kaltim Prima Coal (KMK No.64), PT Arutmin Indonesia (KMK No.65), PT Adaro Indonesia (KMK No.66), dan PT Kideco Jaya Agung (KMK No 67). Pemerintah melakukan upaya penyelesaian pengurusan piutan negara dari dana hasil produksi batu bara atas nama para kontraktor generasi I yang dikoordinasikan oleh Kepala BPKP selaku Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Negara. Para kontraktor telah menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan penyetoran uang sebesar Rp600 miliar dan 999.990 dolar AS ke rekening kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Jakarta V. Uang itu akan diperhitungkan setelah audit BPKP diselesaikan. Setoran PT Kendilo Coal Indonesia adalah sebesar satu juta dolar AS tetapi dikenakan ongkos bank koresponden luar negeri sebesar 10 dolar AS sehingga jumlah yang masuk adalah 999.990 dolar AS. Para pengurus PT Berau Coal, Kaltim Prima Coal, Arutmin Indonesia, Adaro Indonesia, dan Kideco Jaya Agung telah membuat surat pernyataan yang intinya berisi komitmen dari para pengurus untuk melunasi kewajibannya berdasar hasil audit BPKP dalam waktu paling lambat sat bulan setelah audit selesai. Berdasar setoran yang telah diterima dan surat pernyataan yang telah dibuat, maka sambil menunggu hasil audit BPKP tentang hak dan kewajiban para kontraktor batu bara dan pemerintah, maka dilakukan pencabutan pencegahan atas lima pengurus perusahaan batu bara dimaksud.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008