Jakarta, 10/10 (ANTARA) - Departemen Kehutanan mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar (Harimau, Gajah, dan Orangutan). Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/Menhut-II/2008 tanggal 25 Agusutus 2008. Di dalam pedoman tersebut berisi antara lain prinsip-prinsip penanggulangan konflik, kelembagaan penanganan konflik, prosedur penanggulangan konflik serta pencegahan pra dan pasca konflik. Pedoman tersebut dikeluarkan mengingat konflik antara manusia dan satwa liar yang cenderung meningkat akhir-akhir ini. Banyak faktor yang dapat menyebabkan timbulnya konflik, namun semakin sempitnya daerah jelajah satwa merupakan salah satu penyebab utama. Konflik tersebut menempatkan kedua belah pihak pada situasi yang dirugikan, sehingga menimbulkan korban jiwa maupun harta benda di pihak manusia dan atau kematian serta terlukanya satwa liar. Kerugian yang umum terjadi akibat konflik, di antaranya adalah rusaknya tanaman pertanian dan atau perkebunan serta pemangsaan ternak oleh satwa liar. Pedoman yang telah dikeluarkan oleh Dephut tersebut dimaksudkan menjadi panduan bagi semua pihak yang terkait, agar dapat segera mengambil keputusan secara cepat dan tepat di lapangan, yang didasari oleh penilaian berbagai faktor dan komponen yang terlibat dalam sebuah konflik. Pencegahan dan penanganan secara dini terhadap kejadian konflik merupakan faktor yang sangat penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan menghindari kerusakan yang lebih besar. Diharapkan dengan dikeluarkannya pedoman ini semua pihak yang terkait dalam menangani konflik memiliki kesamaan pemahaman, persepsi, serta langkah dan komitmen dalam menanggulangi konflik antara manusia dan satwa liar. Sehingga penanganan konflik antara manusia dan satwa di masa yang akan datang dapat meminimalisir kerugian kedua belah pihak, serta konflik baru yang lebih besar tidak terjadi. Dokumen lengkap pedoman ini dapat dilihat/diakses di website Departemen Kehutanan. www.dephut.go.id. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Bintoro, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008