Jakarta (ANTARA News) - DPR RI berkomitmen untuk tetap mempertahankan keistimewaan Yogyakarta dalam RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Kita akan bahas supaya keistimewaan Yogyakarta terpelihara," kata Wakil Ketua Komisi II (bidang pemerintahan dalam negeri) DPR RI Chozin Chumaidy kepada pers usai acara halalbihalal pimpinan MPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Chozin mengemukakan DPR akan dapat menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta dalam kurun waktu tiga tahun. Dalam RUU ini, sebaiknya posisi kesultanan tetap memperoleh keistimewaan dan jabatan gubernur diberikan kepada Sri Sultan. "Karena akar sejarahnya NKRI lahir di DIY," kata politisi senior yang menjabat Wakil Ketua Umum DPP PPP ini. Dia mengemukakan, penyerahan jabatan gubernur kepada Sri Sultan tidak menciptakan monarki dalam demokrasi karena Sri Sultan selalu bersama rakyat. Pemerintah pekan ini menerbitkan Keppres untuk memperpanjang masa jabatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Mensesneg Hatta Rajasa menjelaskan, Keppres perpanjangan masa jabatan gubernur DIY tersebut diterbitkan karena tidak mungkin ada kekosongan jabatan sementara RUU Keistimewaan Yogyakarta masih dibahas. "Pembahasan RUU itu masih memerlukan masukan dari banyak pihak, baik dari Sultan, rakyat dan pemerintah pusat. Dari sisi hukum Keppres perpanjangan itu juga tidak ada masalah karena saat ini masih ada UU Keistimewaan Yogyakarta yang dibuat sekitar tahun 1954," kata Hatta. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008