Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni, kepada wartawan di Kupang, Senin (9/12) mengatakan bahwa sepuluh tahun setelah tumpahan minyak Montara, salah satu petaka lingkungan anjungan minyak lepas pantai terburuk di dunia, Timor Barat dan Masyarakat Nusa Tenggara Timur mengajukan klaim atas kerusakan lintas batas terhadap Australia.
"Proses pengajuan lain itu diwakili oleh pengacara hukum internasional publik terkenal Monica Feria-Tinta, seorang pengacara yang berpraktik di Bar Inggris dan Wales," katanya.
Klaim diajukan di hadapan pelapor khusus untuk Hak Asasi Manusia dan Lingkungan David R. Boyd, pelapor khusus untuk Kemiskinan Ekstrim Philip Alston, Pelapor Khusus untuk Limbah Beracun Mr Baskut Tuncak dan Kelompok Kerja PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Ferdi mengatakan di hadapan para penuntut, Monica Feria-Tinta menyatakan bahwa klaim yang diajukan ke PBB itu diajukan atas nama 13 kabupaten di Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur, adalah klaim hak asasi manusia 'diagonal' yang mencengangkan, yang ditetapkan untuk menciptakan preseden penting tentang reparasi bagi kerusakan lintas batas.
Ia menceritakan bahwa pada akhir tahun 2009, komisi penyelidikan yang dibentuk oleh pemerintah Australia untuk memeriksa penyebab tumpahan minyak Montara, menemukan bahwa PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEPAA), operator, tidak mengamati praktik ladang minyak yang masuk akal di lapangan minyak Montara "dan bahwa" kekurangan utama dalam prosedur perusahaan tersebar luas dan sistematis, langsung mengarah ke Ledakan ".
Komisi juga menemukan bahwa otoritas Australia yang mendelegasikan regulator nya, Departemen Sumber Daya Northern Territory" tidak cukup rajin ”tetapi“ mengadopsi pendekatan minimalis terhadap tanggung jawab pengaturannya.
Terlepas dari kenyataan bahwa komisi penyelidikan Montara mengakui bukti sebelum penyelidikan yang menunjukkan bahwa hidrokarbon memasuki perairan Indonesia dan Timor Leste secara signifikan, Australia justru mengabaikan masyarakat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur yang terkena dampak tumpahan dan permintaan mereka akan keadilan.
Klaim internasional berpendapat bahwa Australia melanggar aturan dasar hukum internasional umum tentang Pencegahan Bahaya Lintas Batas dari Kegiatan Berbahaya, hingga merugikan Orang Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur, antara lain aturan dasar pencegahan yang tercermin dalam Pasal 3 Hukum Internasional.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa negara asal harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah bahaya lintas batas yang signifikan atau dalam hal apa pun untuk meminimalkan risiko dan prinsip 21 dari Deklarasi Stockholm.
Klaim tersebut berpendapat bahwa hak rakyat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur atas lingkungan yang sehat telah dilanggar oleh tumpahan, dengan semua elemen substantif yang meliputi hak itu termasuk hak untuk hidup bermartabat dan hak atas iklim yang aman, air bersih , makanan sehat, lingkungan tidak beracun tempat tinggal, bekerja, belajar dan bermain, dan keanekaragaman hayati dan ekosistem yang sehat.
"Banyak upaya melibatkan Australia untuk mengatasi keluhan masyarakat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur telah diabaikan hingga saat ini. Karena alasan itulah masyarakat yang terkena dampak tidak memiliki pilihan lain selain mengangkat masalah ini ke tingkat internasional, mencari intervensi PBB," tambahnya sambil berharap agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi kedepannya.
Baca juga: Kompensasi Atas Pencemaran Laut Timor Rp100 Triliun
Baca juga: Penyakit aneh serang nelayan Kupang
Baca juga: Dorodjatun nyatakan pencemaran laut Timor merupakan masalah bangsa Indonesia
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019