Hal tersebut diungkapkan Yuyun Wahyuningrum saat membuka Konsultasi AICHR dalam Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di ASEAN, Nusa Dua, Bali, Minggu.
"Kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dilindungi di bawah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (UDHR) (Pasal 19), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD)," kata dia.
Baca juga: AICHR: Penolakan terhadap HAM dapat rusak perdamaian di ASEAN
Kemudian, konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi ILO No 135 terkait dengan Konvensi Perwakilan pekerja, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.
Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN berbunyi "setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut"
"Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN melindungi hak individu untuk membentuk, memegang dan mengekspresikan pendapat mereka tanpa campur tangan yang tidak semestinya," kata Yuyun.
Baca juga: Hassan: Mekanisme proteksi AICHR masih lemah
Ini penting untuk merealisasikan semua hak asasi manusia lainnya, lanjut dia.
Bersamaan dengan dampak dari kebebasan informasi, media, dan berekspresi memungkinkan warga negara untuk membuat pilihan berdasarkan informasi, berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, dan membantu memastikan bahwa kepentingan yang kuat sesuai dengan aturan hukum.
Kebebasan berekspresi, oleh karena itu, merupakan prasyarat penting dalam menjaga keamanan demokrasi dan layak mendapat perhatian tertinggi dari negara-negara anggota.
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019