Unggahan yang disebarkan pada Jumat (6/12) itu telah disukai lebih dari 2,1 ribu pengguna Twitter, diunggah ulang lebih dari seribu kali, dan mendapatkan respon dari 212 pengguna hingga Minggu (8/12) siang.
Di Twitter, unggahan yang juga menautkan halaman pada situs media massa nasional itu dibubuhi keterangan sebagai berikut: "IBU menteri ini pembohong. Katanya ingin tahu rasanya naik sepeda lipat mini seharga 50 juta merk Brompton, ternyata IBU menteri punya."
"Bukan saja direksi Garuda. Selain BOHONG, patut diduga menkeu juga adalah pengguna barang2 selundupan? Iya nggak sih?" demikian lanjutan keterangan foto
Namun, apakah tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Menteri Keuangan benar?
Klaim: Sri Mulyani gunakan barang-barang selundupan.
Rating: Salah/Disinformasi
Penjelasan:
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu, menjelaskan foto itu diambil pada acara sepeda santai dalam rangka Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) pada 2017.
"Kedua sepeda tersebut tidak dimiliki oleh Menteri Keuangan dan suami. Tapi, disediakan oleh panitia HORI 2017," ujar pria yang akrab disapa Frans itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, lanjut Frans, tidak mengetahui merek-merek sepeda dan hanya mengendarai sepeda yang dipinjamkan panitia HORI 2017 walaupun pernah mengendarai sepeda yang dimaksudkan itu.
"Sehingga wajar bila Menkeu merasa belum pernah merasa mengendarai sepeda tersebut," katanya merujuk pada pernyataan Sri Mulyani dalam jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan sepeda Brompton dan sepeda motor Harley Davidson di pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia pada Kamis (4/12).
Baca Juga: Nasib motor Harley dan Brompton selundupan tunggu keputusan Bea Cukai
Frans menambahkan fokus persoalan pada kasus penyelundupan sepeda Brompton dan sepeda motor Harley di pesawat Garuda Indonesia yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (17/11) adalah pada proses impor ilegal yang melanggar kepabean.
"Sepanjang bukan barang yang dilarang untuk diimpor dan telah memenuhi ketentuan, termasuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka impor dianggap legal atau sah secara hukum dan bukan selundupan," katanya.
Frans menegaskan sepeda merek Brompton yang diimpor secara legal sudah banyak digunakan di Indonesia. Sepeda Brompton juga bukan termasuk barang yang dilarang untuk diimpor.
Baca Juga: Sri Mulyani gandeng influencer perangi hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2019