Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak, agar Mahkamah Agung (MA) segera menggelar rapat pleno yang dimaksudkan untuk menentukan sosok yang berhak menggantikan Bagir Manan yang telah memasuki usia pensiun sebagai Ketua MA.
"Ketua MA Bagir Manan harus meminta agar Wakil Ketua MA segera melakukan rapat pleno pemilihan Ketua MA," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, dalam diskusi tentang Revisi Undang-Undang (UU) MA di Jakarta, Kamis.
Namun, lanjut Emerson, rapat pleno itu harus dilakukan sesudah Bagir Manan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua MA.
Bila tidak, ujar Emerson, maka sampai kapanpun jajaran yang terletak di bawah Bagir tidak akan melakukan rapat pleno tersebut.
"Para hakim agung tidak akan mengadakan rapat pleno selama Bagir Manan masih ada di sana," katanya.
Ia juga mengingatkan, bila revisi UU MA disahkan, dan usia pensiun hakim agung diperpanjang hingga usia 70 tahun, maka ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan pada Bagir.
Oleh karena, kata Emerson, Bagir Manan sejak berusia 67 tahun pada 6 Oktober 2008 masih terikat dengan UU Nomor 5/2004 tentang MA yang isinya, antara lain menyebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Agung pensiun saat berumur 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun.
"Pada asasnya, UU itu dilarang berlaku surut," kata Emerson menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008