Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Taswin Zein, mengaku memberikan uang senilai Rp650 juta ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bagindo Quirino, untuk mempengaruhi hasil audit. "Penyerahan uang itu dilakukan dalam dua tahap," kata Taswin di sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis. Penyerahan pertama, kata Taswin, dilakukan langsung oleh bawahannya, Monang Tambunan, di pelataran parkir rumah makan Mbok Berek, Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan, penyerahan kedua dilakukan oleh Monang di pelataran parkir Bank Mandiri di Wisma Baja, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Taswin juga mengetahui Monang memberikan biaya transportasi dan biaya makan pada tim audit BPK, yang masing-masing berjumlah Rp39,25 juta dan Rp6,846 juta. Menanggapi hal tersebut, Bagindo yang dihadirkan sebagai saksi menyangkal. "Saya berani dihukum, saya tak menerima uang. Tapi, saya hanya dijamu makan siang oleh terdakwa." Taswin Zein yang juga Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Depnakertrans menjadi terdakwa proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan senilai Rp15 miliar, dan Proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Sebagai Tempat Uji Kompetensi senilai Rp35 miliar. Taswin juga didakwa telah memberikan uang Rp600 juta kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bagindo Quirinno di Rumah Makan Mbok Berek dan Gedung Wisma Baja, Jakarta Selatan. Pemberian itu, menurut dia, agar Bagindo mengubah hasil pemeriksaan Proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Untuk Balai Latihan Kerja sesuai keinginan terdakwa. Sebelumnya, Bagindo menyatakan, telah terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut, antara lain dalam hal kemahalan harga dan kelambatan pekerjaan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008