Jakarta (ANTARA News) - Badan Intelijen Keuangan (FinCen) Amerika Serikat digandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keungan (PPATK) untuk melakukan kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.Dalam siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Kamis, disebutkan nota kesepahaman kerjasama pertukaran informasi intelijen keuangan antara kedua negara itu ditandatangani oleh Kepala PPATK, Yunus Husein di Jakarta pada 19 September 2008, sementara penandatanganan oleh Direktur FinCen, James H Freis Jr dilakukan di AS, 6 September 2008.Kerjasama dengan AS tersebut merupakan kerjasama yang ke 27 antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit/FIU) negara lain.Saat ini sejumlah FIU negara lain yang telah bekerjasama dengan PPATK antara lain AMLO (Thailand), UPW-BNM (Malaysia), KoFIU (Korea Selatan), Austrac (Australia), AMLC (Philipina), SEPBLAC (Spanyol), MASAK (Turki) Fintrac (Kanada), CAMLMAC (China) dan UIF (Peru). Hingga Agustus 2008, PPATK telah melakukan pertukaran informasi dengan FIU lain sebanyak 240 kali yang terdiri penerimaan informasi dari FIU lain atas permintaan PPATK 128 kali, pemberian informasi kepada FIU lain atas permintaan mereka 97 kali. Selain itu penerimaan informasi dari FIU lain secara spontan sebanyak 11 kali dan pemberian informasi kepada FIU lain secara spontan sebanyak empat kali.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008