Jakarta (ANTARA News) - Jimly Ashiddiqie, anggota Mahkamah Konstitusi yang mengundurkan diri akan dipanggil Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum tersebut guna dimintai penjelasan, kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.
"Sekarang ini rencananya sedang dibahas," kata Aziz di Jakarta, Kamis.
Sesaat sebelumnya secara terpisah Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, pimpinan dan anggota Komisi III DPR tidak begitu saja menerima pengunduran diri Jimly sebelum mendengar langsung alasan-alasan pengunduran diri itu.
Menurut Aziz, anggota MK bisa saja mengajukan pengunduran dirinya sejauh memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi persyaratan itu tentunya sesuai dengan UU yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut Aziz menjelaskan sejumlah keadaan yang bisa membuat seorang anggota MK itu mundur dari jabatannya di antaranya karena terlibat masalah hukum, meninggal dunia atau karena permintaan sendiri untuk mundur.
Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/10) menyampaikan pengunduran dirinya sebagai hakim konstitusi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Guru besar Hukum Tata Negara UI tersebut mengajukan surat pengunduran dirinya terhitung mulai November 2008.
Sebelumnya Jimly telah menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, yakni 2003-2006 dan 2006-2009. Pada pemilihan Ketua MK belum lama ini, posisinya digantikan oleh hakim konstitusi yang baru dari DPR, Mahfud MD.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008