Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Kejaksaan tidak melihat adanya kerugian negara dalam kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) sehingga memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sesaat sebelum mengikuti rapat di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, Hendarman mengatakan keputusan itu diambil setelah melihat sejumlah alat bukti dan beberapa aspek perkara. "Sudah saya baca alat-alat bukti semuanya, makanya saya setuju dihentikan," kata Jaksa Agung. Ketika ditanya apakah SP3 itu akan mengganggu kasus Guernsey, Hendarman mengatakan pemerintah akan menggunakan kasus gugatan yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Jakarta Pusat. "Kan ada kasus-kasus yang lain kan, jadi ada yang menjadi alasan untuk di "pause" (dibekukan asetnya-red)," katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang melibatkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu tinggal diteken penyidik. "Sudah resmi dihentikan," katanya Rabu (8/10). Seperti dikutip dari Tempo, kasus itu bermula ketika BPPC, yang dibentuk melalui keputusan presiden pada 1992 untuk memonopoli perdagangan cengkeh, memperoleh pinjaman dana Rp 759 miliar. Kredit mengucur dari pos Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) senilai Rp 569 miliar dan pinjaman komersial kepada Bank Indonesia melalui Bank Bumi Daya sebesar Rp 190 miliar. Dalam proses selanjutnya, diduga sebagian uang tak disalurkan kepada para petani yang berhak. Kasus Balongan Dalam kesempatan itu Jaksa Agung juga mengatakan rencana penghentian penyidikan kasus Balongan karena menurut Jampidsus, kasus tersebut telah kadaluarsa. "Menurut jampidsus itu kan sudah kadaluarsa, tentunya kita harus melakukan kajian sampai sejauh mana bahwa kasus itu sudah kadaluarsa, belum sampai ke saya laporannya," kata Hendarman. Kejaksaan Agung berencana menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kilang minyak Export Oriented Refinery (Exxor) I di Balongan dengan alasan kedaluwarsa. Sebelum mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy meminta tim penyidik membuat pendapat hukum soal kasus ini.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008