Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Nunun Adang Darajatun, istri mantan Wakapolri yang pernah mencalonkan diri sebagai gubernur DKI periode lalu, Adang Darajatun, dalam kasus dugaan aliran cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR.
"Benar, yang bersangkutan (Nunun) dimintai keterangan tentang temuan tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada pers, Kamis
Nunun dimintai keterangan soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan aliran ratusan cek terkait laporan mantan anggota DPR Agus Condro.
Nunun yang tiba di gedung KPK pada 07.00 WIB, dimintai keterangan sampai sekitar pukul 12.00 WIB, namun enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Perempuan pengusaha ini diduga mengetahui aliran cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR yang diduga melibatkan Grup Arta Graha dan PT First Mujur.
Direktur Utama Bank Arta Graha, Andy Kasih telah dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Depkumham terkait kasus ini, demikian pula Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso dan pengusaha lain bernama Hidayat Lukman.
Skandal 400 cek yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR itu berasal dari sebuah lembaga keuangan Arta Graha.
Lembaga keuangan itu diduga sebagai sumber dana yang kemudian dialihkan bentuknya menjadi 400 cek perjalanan oleh PT First Mujur.
Kasus itu mencuat setelah mantan anggota DPR Agus Condro mengaku menerima sepuluh lembar cek perjalanan senilai Rp500 juta beberapa hari setelah pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008