Jakarta (ANTARA News) - DPR ingin bertemu dengan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie, menyusul keputusannya mengunduran diri dari jabatannya Selasa (7/10) lalu.
"Persoalan ini memang perlu dibahas di Komisi III DPR," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, pimpinan dan anggota Komisi III DPR tidak begitu saja menerima pengunduran diri Jimly sebelum mendengar langsung alasan-alasan pengunduran diri itu, kata Agung.
"Apa ada tekanan atau ada masalah lain. Sudah diangkat kok kemudian mundur. Ini yang perlu dijelaskan," katanya.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa (7/10).
Jimly mengajukan surat pengunduran diri terhitung November 2008. Jimly yang juga pakar hukum tatanegara Universitas Indonesia (UI) menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, yakni 2003-2006 dan 2006-2009.
Pada pemilihan Ketua MK belum lama ini, posisinya digantikan oleh hakim konstitusi yang baru dari DPR, Mahfud MD. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008