"Pengunjung berasal dari berbagai latarbelakang mulai dari seniman, pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, peneliti karya ilmiah hingga wisatawan asing dari negara tetangga," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Museum Sang Nila Utama dan Taman Budaya Provinsi Riau, Dra. Asmiati, di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, pengunjung dapat menggunakan areal taman untuk berkreasi dan berekspresi seni itu dengan cara meminta izin kepada pengurus Taman Budaya sedangkan untuk penggunaan fasilitas gedung maka penyewa harus membayar sewa sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
Baca juga: Cerita pemuda Bengkalis lestarikan budaya "Lampu Colok"
"Jadi periode Januari-November 2019 jumlah retribusi yang diperoleh Taman Budaya mencapai Rp30 juta lebih atau masih rendah dari Rp50 juta target yang ditetapkan," kata Asmiati.
Untuk itu, pada tahun 2020, katanya lagi, dengan Alokasi Dana Khusus (DAK) sebesar Rp1.752 Miliar dan kegiatan yang semakin diperbanyak ragamnya diyakini akan dapat meningkatkan penerima retribusi daerah yang berasal dari meningkatnya jumlah pengunjung.
Sedangkan fasilitas yang disediakan bagi pengunjung seperti Rumah Tari Umar Umayyah, Rumah Rupa, Rumah Teater, Teater Terbuka Bustamam Halimi, Teater Terbuka Sulaiman Syafi'i, dan Gedung Olah Seni.
Gedung Olah Seni yang sudah tersedia sejak berdirinya Taman Budaya ini yakni pada 1991 dan diresmikan berdasarkan SK Mendikbud No. 0221/0/1991 pada 23 April 1991, maka kapasitas tampung pengunjung dalam gedung ini bisa mencapai 250-300 orang.
Gedung ini dipergunakan sebagai tempat pertunjukan utama untuk pergelaran karya seperti musik, tari, teater maupun pameran seni rupa, dan juga kegiatan workshop ataupun pelatihan.
Baca juga: Banyak seni budaya Islam yang terkikis
Pewarta: Frislidia
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019