Jakarta, 9/10 (ANTARA) - Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, diperlukan penyediaan kredit/pembiayaan yang bersumber dari dana perbankan dengan persyaratan yang ringan dan terjangkau serta didukung fasilitas penjaminan. Untuk itu, Menteri Keuangan pada tanggal 24 September 2008 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Penjaminan KUR tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan akses Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K) pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Penjaminan KUR tersebut diberikan oleh perusahaan penjaminan yang melakukan kegiatan dalam bentuk penjaminan kredit atau pembiayaan untuk membantu UMKM-K guna memperoleh kredit atau pembiayaan dari Bank Pelaksana. Bank Pelaksana yang dimaksud adalah Bank Umum berdasarkan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemerintah dan Perusahaan Penjaminan. Kredit/pembiayaan yang disalurkan kepada setiap UMKM-K memilki ketentuan setinggi-tingginya sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan bunga kredit setara 24% ( dua puluh empat persen) efektif per tahun. Sedangkan di atas Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan bunga kredit setara 16% (enam belas persen) efektif per tahun. Besarnya Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dibayarkan kepada Perusahaan Penjamin dengan ketentuan untuk kredit modal kerja dihitung dari plafon kredit dan untuk kredit investasi dihitung dari realisasi kredit. Sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari kredit/pembiayaan yang diberikan bank pelaksana kepada UMKM-K dijaminkan kepada Perusahaan Penjaminan sedangkan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) di tanggung oleh Bank Pelaksana. Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan Rekapitulasi Laporan Bulanan Realisasi Penyaluran dan Pengembalian KUR yang dirinci per sektor ekonomi per propinsi dan per debitur dan laporan bulanan Perkembangan Penutupan Pertanggungan KUR kepada Komite Kebijakan cq. Deputi I, Menko perekonomian paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Perusahaan Penjaminan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta penundaan atau penghentian pembayaran Imbal Jasa Penjaminan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008