Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.
"Kita memastikan banding," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Bibit menjelaskan, KPK mengajukan upaya banding karena majelis hakim dalam putusannya menyatakan beberapa pasal dakwaan terhadap mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin tidak terbukti.
Menurut Bibit, saat ini tim KPK sedang melakukan kajian dan mempersiapkan memori banding atas putusan tersebut.
Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin yang pernah menjadi anggota DPR masing-masing divonis tiga tahun dan empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima uang dari pejabat Bank Indonesia dan membagikannya kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR pada 2003.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menuntut Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin masing-masing empat tahun dan enam tahun penjara. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009