Karena sejarah yang tidak terbantahkanJakarta (ANTARA) - KSPSI mengingatkan pemerintah agar perwakilan buruh dilibatkan dalam revisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diupayakan masuk parlemen Desember ini.
"Sayangnya, sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan tidak melibatkan para buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menyatakan kondisinya akan rawan serikat buruh tidak dilibatkan sejak awal.
"Aturan yang mau dibuat berkaitan langsung dengan buruh. Kalau buruh tidak diajak bicara, ini lucu," ujarnya.
Andi Gani yang juga pimpinan ASEAN Trade Union Council (ATUC) itu, mengaku banyak dihubungi aktivis buruh terkait dengan rencana pemerintah menyusun RUU Omnimbus Law untuk sektor ketenagakerjaan.
Dia mendukung investasi yang masuk Tanah Air, tetapi jangan menganggap faktor buruh menjadi penghambat masuknya investasi sehingga terkesan buruh tidak dilibatkan dalam pembentukan omnimbus law.
Ia mengingatkan bahwa masalah ketenagakerjaan butuh keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, serikat buruh, maupun pengusaha alias tripartit.
"Saya akan berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi tentang tim omnibus law bentukan pemerintah yang harusnya melibatkan semua unsur," katanya.
Baca juga: Presiden KSPSI bicara perjuangan buruh di Konferensi ILO
Ia mencontohkan kebijakan di Jawa Barat jangan sampai terjadi di tingkat nasional. Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil sempat mengeluarkan surat edaran untuk UMK 2020 dan langsung ditanggapi keras oleh seluruh serikat buruh se-Jawa Barat.
Ia menjelaskan penetapan UMK harus dilandasi surat keputusan agar memiliki landasan hukum yang kuat.
"Setelah buruh mengancam menggelar aksi besar-besaran di Jawa Barat, akhirnya Ridwan Kamil mengeluarkan juga SK tersebut. Tidak perlu hal tersebut terjadi di tingkat nasional karena kami ingin kondisi tetap kondusif," katanya.
Walaupun Andi Gani dikenal sebagai sosok yang dekat dengan pemerintah, dirinya menegaskan tetap akan berada di barisan buruh dan membela hak-hak buruh Indonesia.
Dia optimistis Presiden Jokowi mau mendengarkan saran dan masukan dari kalangan buruh.
"Karena sejarah yang tidak terbantahkan. Dukungan kuat buruh melalui Relawan Buruh Sahabat Jokowi terjadi sejak Jokowi maju Pilgub DKI Tahun 2012, Pilpres 2014, sampai Pilpres 2019. Buruh selalu berada di barisan Presiden Jokowi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menteri Ida menyatakan revisi tidak secara menyeluruh. Omnibus law berisi pasal yang direvisi karena menghambat penciptaan lapangan kerja. Salah satu pasal dari UU 13 Tahun 2003 antara lain yang berkaitan dengan upah dan pesangon.
"Ya, di antaranya itu lah (upah dan pesangon, red.) dan lain-lain," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri kepada media, menjelaskan omnibus law merupakan UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara agar lebih sederhana (ramping) dan tepat sasaran.
Baca juga: Buruh ingin duduk bersama pemerintah selesaikan persoalan
Baca juga: Anggota DPR apresiasi RUU Cipta Lapangan Kerja
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019