Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki program Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) yang bernilai Rp730 miliar. "Sekarang sedang dalam proses penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto di Jakarta, Rabu. Bibit mengatakan, penggunaan anggaran Dephut untuk program tersebut diduga bermasalah. Bibit menegaskan, KPK tidak akan menyelidiki jika anggaran digunakan secara benar. "Sepanjang anggarannya benar, tidak mungkin KPK masuk," kata Bibit. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, KPK sudah mulai meminta keterangan beberapa pihak sebagai saksi, salah satunya adalah anggota Komisi IV DPR Tamsil Linrung. DPR menolak program SKRT Departemen Kehutanan karena dianggap tidak efisien, kata anggota Komisi IV DPR Tamsil Linrung. "Kita melihat program ini tidak efisien. Sebab anggarannya besar, tetapi illegal logging tetap terjadi. Padahal program ini kan untuk mencegah illegal logging dan kebakaran hutan," kata Tamsil setelah dimintai keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Tamsil, program itu terkait dengan hubungan antara Indonesia dan Amerika Serikat. "Dephut pernah menjelaskan kalau program ini tidak dilanjutkan, akan terkena penalti karena program ini terkait dengan `loan`, bantuan dari Amerika," kata Tamsil menambahkan. Menurut Tamsil, program ini mendapat dukungan penuh dari Departemen Keuangan. Bahkan, katanya, Departemen Keuangan telah mengirim surat agar DPR meloloskan program SKRT. "Ada surat dari Menteri Keuangan meminta program tersebut tetap dimasukkan," kata Tamsil. Dalam suratnya, kata Tamsil, Menteri Keuangan menjelaskan program SKRT merupakan kelanjutan dari program-program sebelumnya yang merupakan hasil kerja sama dengan Amerika Serikat. Namun, Tamsil belum mempelajari secara menyeluruh isi surat dari Departemen Keuangan itu. Tamsil juga belum bisa memastikan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi dalam program tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008