Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan klarifikasi kepada pengurus partai politik sebelum mencoret nama calon anggota legislatif (Caleg) ganda yang dicalonkan oleh dua partai berbeda. "Jadi di masa perbaikan telah kami klarifikasi ke partai tetapi bila kemudian masih ada Caleg ganda maka langsung dicoret," kata anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Rabu, terkait laporan masyarakat tentang caleg DPR yang diajukan oleh dua partai politik. Klarifikasi tersebut katanya diperlukan sebagai langkah KPU mencari pembuktian, katanya. Andi menegaskan jika Caleg secara sadar diajukan oleh dua partai maka caleg tersebut tidak memenuhi syarat sehingga harus dicoret. KPU berharap perpanjangan waktu pengumuman daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberi masukan kepada KPU atas nama-nama yang tertera dalam DCS tersebut. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan masukan masyarakat itu bermanfaat untuk mengeliminasi caleg bermasalah. Jika ditemukan caleg bermasalah maka pengurus partai diberi kesempatan mengganti tanpa menggeser nomor urut, katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008