Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melebur lima dinas untuk bergabung dengan dinas lain dalam perampingan birokrasi yang direncanakan diterapkan tahun 2009. "Konsep Gubernur, tahun 2009 sudah pakai struktur organisasi baru," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Prijanto usai melakukan rapat dengan sejumlah kepala dinas di Balaikota Jakarta, Rabu. Perampingan itu dipaparkan Wagub antara lain 26 dinas yang ada sekarang akan dikurangi hingga menjadi hanya 21 dinas, 12 biro akan dirampingkan menjadi 11 biro, 16 kantor dan badan akan dirampingkan menjadi 11 kantor dan badan. "Asisten juga akan dikurangi, dari lima menjadi empat," kata Wagub. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dirampingkan antara lain, Dinas Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Menengah Tinggi digabung menjadi Dinas Pendidikan, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi (KPTI) diubah menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan Permuseuman dan Dinas Pariwisata digabung menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perumahan dan Kantor Tata Bangunan dan Gedung (KTBG) digabung menjadi Dinas Perumahan dan Gedung. Dinas Pertamanan dan Kantor Pelayanan Pemakaman digabung menjadi Dinas Ruang Terbuka Hijau dan Pemakaman. Kemudian, Dinas Pertanian dan Kehutanan akan digabung dengan Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan. Wagub menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta juga akan menambah SKPD baru, yaitu Dinas Pengawasan Pemanfaatan Ruang yang akan mengambil alih fungsi Dinas Pengawasan dan Penataan Banguan (P2B) dalam pemberian ijin mendirikan bangunan (IMB). "Jadi ke depannya mengurus ijin bangunan tidak lagi melewati P2B tapi direncanakan melalui Dinas Pengawasan Pemanfaatan Ruang ini," katanya. Konsep yang telah dirampungkan itu disebut Prijanto tinggal menunggu persetujuan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sebelum diserahkan ke DPRD. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Muhayat menyebut perubahan organisasi ini akan berdampak pada perubahan struktur organisasi di masing-masing unit. "Misalnya, jabatan wakil kepala dinas akan dihilangkan bagi dinas-dinas yang tidak digabung, sedangkan dinas hasil penggabungan struktur organisasinya tetap akan dilengkapi wakil kepala dinas," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008