Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi.
Mekeng dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Tidak hadir tanpa keterangan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK kembali panggil Melchias Marcus Mekeng
Sebelumnya, Mekeng sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan masing-masing pada hari Rabu (11/9), Senin (16/9), Kamis (19/9), dan Selasa (8/10).
Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut.
KPK pada tanggal 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Konstruksi perkara diawali pada bulan Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya, diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Baca juga: Melchias Marcus Mekeng kembali tidak penuhi panggilan KPK
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM. Dalam hal ini posisi Eni adalah anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI.
Dalam penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.
Pada bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada tanggal 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019