Madiun (ANTARA) - Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjadwalkan akan mendatangi Klinik Pratama Wahyu Husada (PWH) di Desa Dimong, Kecamatan Madiun, tempat balita bernama Mohamad Noval Mohtarom yang tewas dalam keadaan kulit melepuh setelah berobat semasa sakit.
Kepala Dinkes Kabupaten Madiun Soelistyono Widyantono mengatakan tujuan kedatangan pihaknya ke klinik itu untuk memintai keterangan tentang kronologis peristiwa tersebut, mulai memintai keterangan dari perawat, dokter, hingga pengelola klinik.
"Meskipun kami sudah menerima laporan kejadian dari petugas puskesmas setempat, namun kami tetap akan supervisi. Kami ingin memastikan ada tidaknya kesalahan prosedur dalam penanganan pasien itu," ujar Soelis, sapaan akrab Soelistyono Widyantono kepada wartawan di Madiun, Jumat.
Menurut dia, hasil telaah sementara berdasarkan laporan, Soelis menengarai melepuhnya kulit Noval bukan akibat salah mengonsumsi obat, melainkan sang anak alergi obat. Dalam kasus Noval yang merupakan pasien lama di klinik tersebut dan terbiasa mengonsumsi obat yang sama, bukan menjadi jaminan.
"Alergi terhadap obat itu tidak bisa diduga. Bukan berarti ketika pertama minum obat itu tidak apa-apa, sampai seterusnya bisa aman," kata dia.
Soelis belum bisa memastikan jenis alergi yang diderita Noval. Sebab, harus melalui pemeriksaan. Meski demikian, pihaknya menyebut jenis obat-obatan yang diberikan memang sudah tepat. Dosis juga sudah sesuai untuk kasus panas, batuk, dan pilek.
"Kemunculan bintik-bintik semestinya bisa disadari oleh perawat yang kemungkinan disebabkan karena alergi obat. Langkah yang diambil harus menghentikan pengonsumsian obat dan melakukan observasi," kata dia.
Baca juga: Seorang balita di Madiun meninggal dengan kulit melepuh
Soelis menyebut, tindakan untuk klinik jika nantinya ada kesalahan "standard operating procedure" (SOP) adalah pembinaan. Pemilik diminta meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya manusia (SDM). Seperti kesiapsiagaan dokter dan keahlian perawat dalam menjalankan tugasnya.
Pihaknya juga menyayangkan adanya informasi bahwa yang menangani bocah empat tahun itu adalah perawat dan bukan dokter saat pertama kali datang ke klinik pada Minggu (1/12) pagi.
Ia mengatakan memeriksa pasien adalah wewenang dokter. Hal itu wajib diterapkan di seluruh tempat layanan kesehatan. Bahkan, ketentuan itu salah satu syarat klaim pasien BPJS Kesehatan.
"Ketika dokter tidak ada di tempat, ya harus ditunggu. Namun, semestinya harus ada dokter jaga saat klinik itu buka. Apa saja layanan kesehatan yang disediakan, ya dokternya itu harus siap kapan pun," katanya.
Ia juga meminta masyarakat harus mengetahui jenis obat yang bisa membuat alergi. Sehingga tidak perlu dikonsumsi untuk menghindari efek sampingnya.
Seperti diketahui, Muhamad Noval Mohtarom (4) meninggal dunia dengan kondisi kulit melepuh pada Rabu (4/12). Anak dari pasangan Sadikan dan Tarmiyati warga Desa Nglambangan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun tersebut diduga alergi setelah mengonsumsi obat yang diberikan oleh petugas klinik tempatnya berobat.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019