Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan selesai pada 2020.

"Tahun 2020 harus digetok (selesai)," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Widodo Muktiyo, di Rapat Koordinasi Sinergitas Program Bidang Komunikasi dan Informatika Tingkat Provinsi di Jakarta, Jumat.

Widodo menyebutkan UU Penyiaran akan selesai pada akhir 2020.

Badan Lesgislasi DPR RI pada Kamis (5.12) menyetujui 50 rancangan undang-undang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, salah satunya RUU Penyiaran.

Menteri Kominfo Johnny G Plate saat baru dilantik menyatakan akan memprioritaskan menyelesaikan sejumlah regulasi yang belum tuntas, salah satunya mendorong RUU Penyiaran masuk Prolegnas.

Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia, pada kesempatan yang berbeda beberapa waktu lalu menyatakan RUU Penyiaran masih tetap inisiatif DPR. Geryantika menjelaskan UU Penyiaran harus direvisi untuk mengakomodasi perubahan teknologi, yaitu peralihan televisi analog ke digital, yang saat ini tidak memiliki undang-undang.

Salah satu problem dalam televisi digital, yaitu soal Analog to Switch Off tidak cukup diatur lewat peraturan menteri, melainkan perlu dalam undang-undang. Kominfo menargetkan siaran televisi analog seluruhnya beralih ke digital pada 2022.

Baca juga: Kominfo: PP PSTE 71 soal kedaulatan data

Baca juga: 10 fokus Kominfo soal revisi Undang-Undang Penyiaran

Baca juga: Kominfo inginkan RUU PDP selesai 2020

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2019