Jakarta, (ANTARA News) - Fraksi PDI Perjuangan menolak kecenderungan untuk mempercepat prosedur dalam pembahasan perubahan RUU MA oleh DPR, khususnya di Komisi III. "Kecenderungan ini muncul dengan adanya rapat khusus yang dipimpin Ketua DPR," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, fraksi PDI Perjuangan menilai pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR belum juga selesai, tetapi terkesan ada pemaksaan percepatan untuk dapat segera disahkan dalam paripurna Dewan. "Fraksi kami mempertanyakan, ada apa sebenarnya di balik pemaksaan percepatan proses pembahasan untuk segera adanya pengesahan dalam paripurna," katanya. "Seharusnya pembahasan ini hati-hati dan mendalam dan dipahami dari berbagai aspek." Salah satu masalah krusial dalam pembahasan RUU MA dan menjadi pokok perdebatan sekaligus mendapat sorotan publik, menyangkut perpanjangan usia pensiun Hakim Agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008