Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, di Jakarta Rabu, dituntut delapan tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp100 miliar. Tim JPU juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Burhanuddin dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008