Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto atas nama pemerintah secara resmi menyerahkan Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Sultan Hamengku Buwono X untuk masa jabatan paling lama tiga tahun.
"Secara resmi saya atas nama Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, red) menyerahkan keputusan Presiden," katanya setelah menyerahkan Kepres Nomor 86/P Tahun 2008 tertanggal 7 Oktober 2008, di Jakarta, Rabu.
Mendagri mengatakan sepanjang surat pengangkatan Gubernur dikeluarkan oleh Presiden, maka itu sah.
"Memang kalau kita cari dasar hukum yang paling pokok adalah pengangkatan dari kepala daerah, apalagi melalui suatu keputusan presiden," katanya, menjawab pertanyaan tentang dasar hukum perpanjangan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam paling lama tiga tahun, sejak 9 Oktober 2008.
Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X mengatakan menerima perpanjangan tersebut dan akan menghantarkan aspirasi seluruh warga Yogyakarta kepada pemerintah lewat kelembagaan legislatif.
Berkaitan dengan RUU Keistimewaan Yogyakarta, Sultan berharap UU tersebut dapat lahir sebelum tiga tahun. Selama pembahasan RUU, katanya, perlu dibangun komunikasi secara intensif antara pemerintah dan seluruh warga masyarakat Yogyakarta.
"Dengan aspirasi yang ada menjadi sesuatu yang perlu dikomunikasikan sehingga ada jalan keluar kesepakatan yang paling baik untuk semua," katanya.
Sultan meyakini jika komunikasi terjalin dengan baik dan setara maka tidak akan timbul masalah.
"Jadi yang penting bukan untuk Sultan, yang penting untuk rakyatnya...Yogyakarta bagian dari Republik, bukan akan keluar dari bagian itu," katanya.
Sementara itu, Mendagri juga mengharapkan dalam kurun waktu tiga tahun proses penyusunan UU Keistimewaan Yogyakarta dan sosialisasinya dapat terselesaikan.
Ia juga mengatakan telah menyampaikan kepada DPR untuk memprioritaskan pembahasan RUU dan tetap mengakomodasikan pemikiran yang berkembang untuk menyempurnakan RUU itu.
Apabila dikemudian hari ada masalah terkait RUU tersebut, Mendagri mengajak untuk berpikir jernih dan bersama-sama menyelesaikan kendala-kendala yang ada.
"Kita lebih berorientasi untuk menyelesaikan dan mensukseskan UU ini," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2008