"Yang dapat saya sampaikan kisruh manajemen TVRI adalah masalah internal TVRI. Kami berharap diselesaikan internal oleh TVRI," kata Menkominfo usai melakukan pertemuan dengan dewan pengawas dan direksi TVRI secara terpisah, di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Menkominfo sebut isu TVRI internal
Johnny G Plate bertemu dengan dewan pengawas dan direksi TVRI secara terpisah untuk mendengar keterangan dari masing-masing pihak soal manajemen TVRI yang sedang bermasalah.
Setelah melakukan pertemuan itu, ia mengingatkan agar masalah itu tidak dibawa ke ranah publik.
Baca juga: Menkominfo dorong Indonesia masuk ke TV digital
"Selesaikan internal karena TVRI punya tugas besar, harus diselamatkan, harus maju. TV penyiar publik transmisi kebijakan negara untuk kepentingan publik. Tidak stasiun TV yang berada di lingkungan komersial semata," kata Johnny.
Kementerian Kominfo, menurut dia, tidak mempunyai kewenangan struktural terkait keputusan Dewan Pengawas TVRI yang dibentuk melalui seleksi dan diputuskan oleh Komisi I DPR RI serta pengangkatannya oleh Presiden.
Baca juga: Menkominfo: RUU Penyiaran selesai, digitalisasi lebih cepat
Pada Rabu (4/12), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa ia masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019