Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Jenderal Bea dan Cukai (BC) Anwar Suprijadi, di Jakarta, Selasa, mengatakan, BC menggagalkan ekspor ilegal pasir timah dan pasir alam sebanyak 30 kontainer ukuran 20 kaki senilai sekitar Rp27,65 miliar ke China dan Malaysia.
Menurut Dirjen, pasir timah dan pasir alam merupakan barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan ekspor.
"Pelaku menggunakan modus operandi dengan memberitahukan dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai produk ekspor yang tidak kena aturan larangan dan pembatasan ekspor," kata Anwar.
Menurut dia, barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean pada saat closing time keberangkatan sarana pengangkut.
PEB atas ekspor 30 kontainer pasir timah dan pasir alam itu dibagi dalam tiga PEB yaitu Nomor 000111 28-06-08 untuk 15 kontainer dengan eksportir CV LA dan tujuan Fuzhou Shensheng Mining Industry Fujian China.
PEB kedua untuk 10 kontainer dengan eksportir CV IB dengan tujuan LSK Enterprise Sdn Bhd Perak Malaysia, sedangkan PEB ketiga untuk lima kontainer dengan ekspotir PT LMI dengan tujuan Maoming Kaisheng Development Co Ltd China.
"Dari 30 kontainer itu, sebanyak 15 kontainer telah ditarik/dipindahkan ke lapngan Kantor Pusat BC sedangkan lainnya masih berada di tempat penimbunan sementara (TPS) JICT Tanjung Priok," kata Anwar.
Pada kesempatan yang sama Anwar juga menjelaskan penegahan atas barang-barang dari China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Soekarno Hatta sejak 29 September hingga 6 Oktober 2008.
Pada 29 September, BC Bandara Soekarno Hatta menegah masuknya 198 item perhiasan berlian, pada 30 September atas 22 unit handphone China dan satu botol etil maltol dengan berat 2,5 kg, dan pada 1 Oktober menegah 34 unit handphone China beserta aksesoris handphone.
Sementara itu pada 3 Oktober, BC menegah masuknya 126 unit handphone China, pada 4 Oktober menegah sekitar 2.840 gram ketamin, dan pada 4 Oktober menegah sekitar 2.940 gram ketamin dan sekitar 340 gram methamphetamine.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008