Jakarta (ANTARA News) - Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak akan mengkritisi Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan jabatannya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setelah diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Sultan mengatakan menerima keputusan pemerintah tersebut dan menerima kewajibannya untuk melaksanakan keputusan tersebut.
"Saya tidak dalam kapasitas untuk kritisi Keppres itu. Saya juga punya tanggung jawab di hadapan pemerintah dan masyarakat bagaimana RUU DIY ini bisa diselesaikan," kata Sultan.
Sultan menambahkan ia tidak pernah mempersoalkan bentuk keputusan pemerintah apakah harus berbentuk keppres atau perppu dan jangka waktu perpanjangan masa jabatannya.
Ia hanya meminta agar perpanjangan itu jangan sampai lima tahun karena berarti sama saja dengan satu periode masa jabatan kepala daerah.
Sultan mengatakan, pada hakikatnya ia ingin RUU DIY baik untuk kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu, ia menginginkan komunikasi intens yang baik antara DIY dan pemerintah.
"Bukan berarti saya menentang pemerintah pusat, tidak ada. Yogya bagian dari NKRI, itu sudah final," ujarnya.
Hanya, lanjut Sultan, ia ingin pemerintah pusat membangun kebersamaan pandangan atas "ijab kabul" Presiden pertama Indonesia Soekarno, pada 19 Agustus 1945 tentang jabatan Gubernur DIY yang melekat pada Sultan.
"Kalau bentuk perkawinan itu ijab kabul, itu dihargai tidak. Kan itu saja," ujarnya.
Sultan berharap aspirasi dalam perjanjian 1945 itu dapat didialogkan dengan pemerintah pusat.
Menurut Sultan, DIY sejak dulu telah menjalankan demokrasi tidak hanya secara prosedural tetapi secara substantif.
Namun, proses demokratisasi substantif itu justru hilang karena berlakunya UU No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
Ia mencontohkan, sebelum terbentuknya provinsi lain di Indonesia, DIY telah memiliki perangkat DPRD sampai ke desa-desa. Menurut Sultan, setiap kepala keluarga di desa adalah anggota DPRD.
"Kan lurah, sebagaimana dukuh pun, itu juga dipilih. Jadi, di Yogya demokrasi tidak hanya prosedural, tetapi substansial," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjelaskan dalam pertemuan antara Presiden Yudhoyono dan Sultan Hamengku Buwono X Presiden menanyakan kesediaan Sultan untuk menjabat kembali sebagai Gubernur DIY yang langsung disanggupi oleh Sultan.
Menurut rencana, Keppres perpanjangan jabatan Sultan sebagai gubernur DIY akan diserahkan Mardiyanto kepada Sultan di Departemen Dalam Negeri pada Rabu 8 Oktober 2008 pukul 09.00 WIB.
Perpanjangan jabatan Sultan sebagai gubernur DIY selama tiga tahun, menurut Mardiyanto, berlaku efektif mulai 9 Oktober 2008.
Presiden dalam pesannya, menurut Mardiyanto, berharap agar pembahasan RUU DIY tidak dilakukan secara tergesa-gesa dengan mendengarkan aspirasi masyarakat Yogyakarta.
"Dengan demikian, jelas sudah bahwa kita akan laksanakan amanat untuk bisa membahas RUU dengan tenang, tertib, dan penuh komunikasi yang intensif," ujarnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008