Jambi (ANTARA News) - Anggota Ditpropam Polda Jambi, AKP Febryanto yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ons senilai Rp200 juta menggugat Kapolri dan Kapolda Jambi melalui sidang praperadilan yang diajukan pemohon.Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan kuasa hukum pemohon Andri Dakota SH ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada akhir September lalu dan jadwal sidangnya digelar Kamis 9 Oktober 2008, kata Panitera Pengganti (PP) PN Jambi, Syaiful SH, Selasa.Bagian Pidana PN Jambi mencatat surat gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh AKP Febri malalui kuasa hukumnya tertanggal 26 September 2008 ke Panitera Muda Pidana dengan nomor register 05/Pra-Pid/2008/PN Jbi.Walau materi gugatan yang dilayangkan termohon itu belum jelas, namun bisa dipastikan gugatan itu terkait masalah penangkapan dan penahanan terhadap AKP Febriyanto yang dianggap oleh termohon tidak sah.Namun yang jelas yang digugat termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolri, cq Kapolda Jambi dan cq Ditnarkoba Polda Jambi dengan nilai gugatan immaterial senilai Rp1 miliar. Sebelumnya BAP tersangka oknum perwira di Polda Jambi itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jambi. Terungkapnya kasus dua oknum anggota Propam Polda Jambi itu berawal dari informasi yang diterima Dit Narkoba Polda bahwa ada pengiriman paket berisi narkoba ke sebuah kantin di kawasan Thehok, Kec. Jambi Selatan. Setelah diintai paket narkoba yang diambil oknum polisi berpangkat Brigadir Irawan dan tim satuan narkoba Polda Jambi menggerebek kediamannya di Lorong Bersama, RT 17, Kel. Pasir Putih, Kec. Jambi Selatan pada 9 Agustus 2008 lalu. Hasil penggeledahan petugas menemukan sekitar satu ons sabu-sabu siap jual bersama tersangka Ir, hasil pengembangan diketahui barang itu dikirim perwira yang sedang menjalankan pendidikan di Jakarta yakni AKP Febryanto.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008