Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Babad Kesultanan Banten laporkan penceramah Jafar Shodik ke Bareskrim
"(Informasi) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa telah diamankan seorang laki-laki inisial JS di rumahnya di Depok, lalu dibawa ke Bareskrim," kata Brigjen Argo.
Jafar ditangkap penyidik Siber Bareskrim pada Rabu (4/12) dini hari.
Baca juga: Siber Bareskrim selidiki lima akun medsos penyebar video provokasi
"Saat ini masih diperiksa di Bareskrim," katanya.
Penangkapan Jafar didasarkan atas laporan polisi LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM tanggal 4 Desember 2019 tentang dugaan penghinaan kepada suatu penguasa/badan umum yang ada di Indonesia dan/ atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara/ makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP yang diduga dilakukan oleh Jafar Shodik.
Baca juga: Diancam dibunuh, Abu Janda lapor ke Bareskrim
Sebelumnya video ceramah Jafar Shodik viral di situs berbagi Youtube, yang sumbernya dari akun YouTube 'habib ja'far shodiq bin sholeh alattas', diunggah pada 30 November 2019.
Video tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Perwakilan Babad Kesultanan Banten pada Kamis, turut melaporkan Jafar ke Bareskrim Polri karena tidak terima Wapres Ma'ruf Amin dihina dalam video ceramah Jafar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019