Semarang (ANTARA News) - Sri Sultan Hamengku Buwono X tetap bisa dicalonkan rakyat atau mencalonkan diri menjadi calon presiden pada Pemilihan Presiden 2009 dan posisinya tetap sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Tidak ada masalah jika Sultan menjadi calon presiden meskipun dia menjadi Gubernur DIY," kata pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta, Isharyanto, Selasa. Isharyanto mengemukakan, secara historis Sultan Hamengku Buwono IX (ayah Sultan HB X) dulu pernah menjadi menteri di zaman Presiden Soekarno dan pernah pula menjadi Wakil Presiden di era Presiden Soeharto dengan tetap menjadi Gubernur DIY. Namun, kata dia, tugas pemerintahan sebagai Gubernur DIY kala itu dialihkan kepada Wagub DIY, Paku Alam VIII. Sultan HB X nantinya bila mencalonkan diri sebagai capres bisa pula berhenti sementara menjadi gubernur dan mengalihkan tugas pemerintahan kepada Wagub Paku Alam IX. "Jadi tidak ada masalah. Pada masa sebelumnya, dalam realitas politik juga sudah ada," katanya. Dalam berbagai jajak pendapat, nama Sultan Hamengku Buwono X selalu menempati urutan lima besar calon presiden dan calon wakil presiden 2009-2014 yang diinginkan oleh masyarakat. Beberapa partai politik dan tokoh masyarakat juga mulai melakukan penjajakan politik kepada Sultan untuk digandeng menjadi capres atau cawapres. Senin (6/10) digelar Sidang Rakyat II Kawula Yogyakarta di halaman DPRD Provinsi DIY. Sidang rakyat tersebut memutuskan untuk mengangkat kembali Sultan HB X dan Paku Alam IX Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Sidang Rakyat juga mendesak pada pemerintah dan DPR segera menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta dengan memerhatikan aspirasi masyarakat yang memuat mekanisme demokrasi penentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah DIY melalui pengukuhan/penetapan. Sebagian rakyat Yogyakarta menginginkan Sultan tetap menjadi Gubernur DIY sekalipun perundangan melarang perangkapan jabatan kepala daerah sekaligus menjadi wapres atau presiden. Dengan sejarah dan status keistimewaan yang melekat pada DIY, mereka menuntut provinsi berpenduduk sekitar tiga juta jiwa ini kepala daerah dipegang dwitunggal, Sultan HB dan Paku Alam.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008